Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Kabupaten Jombang

Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Kabupaten Jombang

Wilker Kudu - Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

 


Kesepakatan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Total hari libur nasional dan cuti bersama yang disepakati adalah sebanyak 27 hari, dengan rincian 17 hari sebagai tanggal merah libur nasional dan 10 hari termasuk dalam cuti bersama. 

Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor : 850/5560/415.16/2023 Tertanggal 13 Oktober 2023 Tentang Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, maka dengan ini kami share surat tersebut untuk dipedomani. (admin)


0 Comments: