Wilkerdik Kudu -Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. berdasar surat Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022
Buku Panduan Bisa anda download di >> Buku Pendataan Non ASN atau dilihat pada tampilan dibawah ini
0 Comments:
Komentar baru tidak diizinkan.