Berikut ini kami sampaikan untuk persyaratan Cuti Sakit dan Perpanjangan Cuti Sakit di lingkup Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Kudu
Cuti Sakit
- Pengantar dari Wilker (TK/SD) atau dari Sekolah (SMP)
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti;
- Surat Keterangan Sakit dari BLUD Puskesmas/Rumah Sakit;
- Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
Perpanjangan Cuti Sakit
- Pengantar dari Wilker (TK/SD) atau dari Sekolah (SMP)
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti;
- Fotokopi Surat Izin Cuti sebelumnya;
- Surat Keterangan Sakit dari BLUD Puskesmas/Rumah Sakit, ASLI;
- Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
0 Comments: