Syarat Perpanjangan Cuti Sakit dan Perpanjangan Cuti Sakit

Syarat Perpanjangan Cuti Sakit dan Perpanjangan Cuti Sakit

Berikut ini kami sampaikan untuk persyaratan Cuti Sakit dan Perpanjangan Cuti Sakit di lingkup Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Kudu


Cuti Sakit

  1. Pengantar dari Wilker (TK/SD) atau dari Sekolah (SMP)
  2. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti;
  3. Surat Keterangan Sakit dari BLUD Puskesmas/Rumah Sakit;
  4.  Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  5.  Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.

Perpanjangan Cuti Sakit

  1. Pengantar dari Wilker (TK/SD) atau dari Sekolah (SMP)
  2. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti;
  3. Fotokopi Surat Izin Cuti sebelumnya;
  4. Surat Keterangan Sakit dari BLUD Puskesmas/Rumah Sakit, ASLI;
  5. Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  6. Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
Berkas dikirim ke Wilker Pendidikan Kecamatan Kudu.

0 Comments: