Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan
pemerintah Kabupaten Jombang, dan berdasar pada surat edaran Bupati
Jombang nomor : 800/1019/415.41/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
di Lingkungan Instansi Pemerintah serta mencermati perkembangan
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jomabang, maka dihimbau kepada Kepala
Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang bisa di unduh di bawah ini.
EDARAN-COVID19 KABUPATEN JOMBANG
EDARAN-COVID19 KABUPATEN JOMBANG
0 Comments: