syarat usul karpeg

PROSEDUR PELAYANAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)
  • PNS mengajukan permohonan melalui Pengelola Kepegawaian OPD untuk melakukan penginputan Permohonan KARPEG di SIAP ASN
  •  PNS mengirimkan berkas persyaratan ke Pengelola Kepegawaian BKDPP yang menangani usul terkait dengan melampirkan Surat pengantar dari OPD masing-masing
  • Pemeriksaan dan verifikasi oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
  • Berkas usul dikirim ke BKN untuk dilakukan validasi dan pencetakan kartu KARPEG oleh BKN
  • Kartu Pegawai (KARPEG) telah tercetak akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan

    PERSYARATAN USUL KARPEG
  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Foto PNS berwarna ukuran 2x3    
  3. Fotokopi SK CPNS   
  4. Fotokopi STTPL Pra Jabatan    
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengurusan KARPEG yang hilang)

Jika kurang jelas bisa menghubungi Pengelola Kepegawaian Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Kudu

0 Comments: