Usul Karis/ Karsu

Usul Karis/ Karsu

 
PROSEDUR PELAYANAN KARIS / KARSU
  • PNS mengajukan permohonan melalui Pengelola Kepegawaian Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan untuk melakukan penginputan Permohonan KARIS/KARSU pada Aplikasi SIAP ASN
  • Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
  • Pengelola Kepegawaia Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan mengirimkan berkas persyaratan ke Pengelola Kepegawaian BKDPP yang menangani usul terkait dengan melampirkan Surat pengantar dari OPD masing-masing
  • Berkas usul dikirim ke BKN untuk dilakukan validasi dan pencetakan KARIS / KARSU oleh BKN
  • KARIS/ KARSU yang telah tercetak akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan

Berikut adalah persyaratan usul Karis datau Karsu yang harus dilengkapi

  1. Foto Copy SK CPNS
  2. Foto Copy SK PNS/SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy Akta Nikah yang dilegalisir KUA
  4. Bagi perkawinan kedua (janda / duda) wajib melampirkan fotokopi akta cerai / surat keterangan meninggal dunia
  5. Foto ukuran 2x3 berwarna
  6. Mengsisi blanko laporan perkawinan (download blanko)
Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dikirim ke Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Kudu.

0 Comments: