PROSEDUR PELAYANAN KARIS / KARSU
Berikut adalah persyaratan usul Karis datau Karsu yang harus dilengkapi
- PNS mengajukan permohonan melalui Pengelola Kepegawaian Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan untuk melakukan penginputan Permohonan KARIS/KARSU pada Aplikasi SIAP ASN
- Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
- Pengelola Kepegawaia Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan mengirimkan berkas persyaratan ke Pengelola Kepegawaian BKDPP yang menangani usul terkait dengan melampirkan Surat pengantar dari OPD masing-masing
- Berkas usul dikirim ke BKN untuk dilakukan validasi dan pencetakan KARIS / KARSU oleh BKN
- KARIS/ KARSU yang telah tercetak akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan
Berikut adalah persyaratan usul Karis datau Karsu yang harus dilengkapi
- Foto Copy SK CPNS
- Foto Copy SK PNS/SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Foto Copy Akta Nikah yang dilegalisir KUA
- Bagi perkawinan kedua (janda / duda) wajib melampirkan fotokopi akta cerai / surat keterangan meninggal dunia
- Foto ukuran 2x3 berwarna
- Mengsisi blanko laporan perkawinan (download blanko)
0 Comments: