KARTU TASPEN

  • PROSEDUR
  1. PNS mengajukan permohonan KARTU TASPEN melalui Pengelola Kepegawaian OPD masing-masing
  2. PNS mengirimkan berrkas persyaratan ke pengelola kepegawaian BKDPP
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh BKDPP untuk proses lebih lanjut
  4. Apabila sudah lengkap berkas pengajuan akan dikirim ke PT.TASPEN
  5. KARTU TASPEN yang sudah jadi akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan
  • PERSYARATAN
  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
sumber : BKDPP Jombang

Jika kurang jelas bisa menghubungi Pengelola Kepegawaian Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Kudu

0 Comments: