Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman

Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman

Berikut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, tentang Penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selengkapnya bisa anda download dibawah ini.

SKB PNS Inkracht Tipikor

0 Comments: