Dalam rangka pemenuhan syarat kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu (Guru, Pamong Belajar dan Penilik), yaitu harus memiliki angka kredit yang cukup untuk kenaikan pangkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan mengadakan penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru, Pamong Belajar dan Penilik lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Adapun ketentuan, persyaratan dan tata cara pengajuan penilaian angka kredit bisa didownload di bawah ini.
Surat Edaran Penilaian AK 01 Januari 2019
Download
Kelengkapan Berkas
Download
Tata cara pengajuan Penilaian AK
Download
Berkas dikirim ke masing-masing Wilayah Kerja Pendidikan, jika kurang jelas bisa tanya ke wilker masing-masing.
Surat Edaran Penilaian AK 01 Januari 2019
Download
Kelengkapan Berkas
Download
Tata cara pengajuan Penilaian AK
Download
Berkas dikirim ke masing-masing Wilayah Kerja Pendidikan, jika kurang jelas bisa tanya ke wilker masing-masing.
0 Comments: