Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Dikdasmen

Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Dikdasmen

WILKERDIK KUDU - Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan. Dalam praktiknya, Ijazah atau STTB tersebut membutuhkan pengesahan fotokopi oleh Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan.

Satuan Pendidikan juga bermacam-macam, ada yang digabung, berganti nama, sudah tidak beroperasi, Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Sekolah Internasional di Indonesia, dll. Cara pengesahannya fotokopinya pun juga bermacam-macam.

Aturan Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 yang bisa anda download dibawah ini.
Pengesahan Fotokopi Ijazah (permen tahun2014 nomor029)

Sumber : suarapendidikan.com