Proses Kenaikan Pangkat Reguler PNS Berbasis Less Paper

Proses Kenaikan Pangkat Reguler PNS Berbasis Less Paper

Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang tanggal 11 September 2017 perihal Proses Kenaikan Pangkat Reguler PNS berbasis less paper  dan Proses Kenaikan Pangkat PNS periode 1 April 2018, Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Tetap (PNST) diberikan sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 tahun 2002, sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selengkapnya bisa anda download dibawah ini

sumber : suarapendidikan.com

0 Comments: