Persyaratan Mutasi Siswa Keluar / Masuk Kab. Jombang :

Persyaratan Mutasi Siswa Keluar / Masuk Kab. Jombang :

Berikut admin sampaikan Persyaratan Mutasi Siswa Keluar / Masuk Kab. Jombang, berdasrakan info dari Pak Nurul Wahyudi, Dinas Pendidikan Kab Jombang.

  1. Surat Permohonan orang tua / wali murid ke Kepala Sekolah.
  2. Surat Keterangan bersedia menerima siswa (dari sekolah penerima)
  3. Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari sekolah asal)
  4. Surat Pengantar dari UPTD Pendidikan Kecamatan.
  5. Rekomendasi dari UPTD Pendidikan Kecamatan.
  6. Fotocopy raport dilegalisir (mulai kls 1 - terakhir)
  7. Fotocopy NISN.
Yang sering terjadi kesalahan, setelah mendapat surat keterangan dari sekolah asal, Kepala Sekolah tidak mengarahkan harus ke UPTD Pendidikan Kecamatan. Agar tidak kami tolak, tolong orangtua/wali murid setelah mendapat Surat Keterangan dari Sekolah asal, diarahkan ke UPTD Pendidikan Kecamatan, baru ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Untuk jenjang SD ke Seski Kurikulum SD. (Gedung B, Pintu 1)
Untuk jenjang SMP ke Seksi Kurikulum SMP (Gedung B, Pintu 3)
Untuk jenjang SMA/SMK ke Seksi Kurikulum Menengah (Gedung C)

1 komentar