Berikut admin sampaikan Persyaratan Mutasi Siswa Keluar / Masuk Kab. Jombang, berdasrakan info dari Pak Nurul Wahyudi, Dinas Pendidikan Kab Jombang.
Untuk jenjang SD ke Seski Kurikulum SD. (Gedung B, Pintu 1)
Untuk jenjang SMP ke Seksi Kurikulum SMP (Gedung B, Pintu 3)
Untuk jenjang SMA/SMK ke Seksi Kurikulum Menengah (Gedung C)
- Surat Permohonan orang tua / wali murid ke Kepala Sekolah.
- Surat Keterangan bersedia menerima siswa (dari sekolah penerima)
- Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari sekolah asal)
- Surat Pengantar dari UPTD Pendidikan Kecamatan.
- Rekomendasi dari UPTD Pendidikan Kecamatan.
- Fotocopy raport dilegalisir (mulai kls 1 - terakhir)
- Fotocopy NISN.
Untuk jenjang SD ke Seski Kurikulum SD. (Gedung B, Pintu 1)
Untuk jenjang SMP ke Seksi Kurikulum SMP (Gedung B, Pintu 3)
Untuk jenjang SMA/SMK ke Seksi Kurikulum Menengah (Gedung C)
SMK kelas 11 mau pindah ke SMA bisa apa tidak
BalasHapus