Syarat Usul Karis/Karsu

Syarat Usul Karis/Karsu

Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) adalah Kartu Identitas Istri/Suami Sah yang berstatus PNS, apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika  Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.

Berikut adalah persyaratan usul Karis datau Karsu yang harus dilengkapi
  1. Foto Copy SK CPNS
  2. Foto Copy SK PNS/SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy Akta Nikah yang dilegalisir KUA
  4. Foto 2x3 berwarna sebanyak 2 lembar
  5. Mengsisi blanko laporan perkawinan (download blanko)


Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) dikirim ke Wilker Pendidikan Kecamatan Kudu.

Kegunaan Karis / Karsu:

Pada saat pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun




0 Comments: