Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) adalah Kartu Identitas Istri/Suami Sah yang berstatus PNS, apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
Berikut adalah persyaratan usul Karis datau Karsu yang harus dilengkapi
Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) dikirim ke Wilker Pendidikan Kecamatan Kudu.
Berikut adalah persyaratan usul Karis datau Karsu yang harus dilengkapi
- Foto Copy SK CPNS
- Foto Copy SK PNS/SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Foto Copy Akta Nikah yang dilegalisir KUA
- Foto 2x3 berwarna sebanyak 2 lembar
- Mengsisi blanko laporan perkawinan (download blanko)
Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) dikirim ke Wilker Pendidikan Kecamatan Kudu.
0 Comments: